PERATURAN DESA LAMAWALANG
KECAMATAN LARANTUKA KABUPATEN FLORE TIMUR
NOMOR : ….. TAHUN 2015
TENTANG KETERTIBAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA LAMAWALANG
Menimbang:
a. Bahwa kebutuhan akan rasa aman dan
damai adalah suatu keharusan demi
terciptanya kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat
berbangsa dan bernegara.
b.
Bahwa
dipandang perlu untuk menciptakan keamanan dan ketertiban demi hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan yang berkelanjutan
yang berdasarkan pancasila.
c.
Bahwa untuk melaksanakan tetentuan pada huruf a dan b maka perlu ditetapkan dalam sebuah
Peraturan Desa.
Mengingat:
a.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun1945;
b.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentangPembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Nomor 53 Tahun 2004, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4389).
c.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah(Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
PemerintahanDaerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4844);
d.
Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587).
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYARAWATAN DESA LAMAWALANG
Dan
KEPALA DESA LAMAWALANG MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN DESA LAMAWALANG
TENTANG KETERTIBAN DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 1
Dalam
keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.
Kepala Desa adalah Kepala Desa Lamawalang;
2. Masyarakat
adalah seluruh warga Negara Republik Indonesia;
3. Masyarakat Desa Lamawalang
adalah seluruh penduduk yang berdomisili di Desa Lamawalang, Kecamatan Larantuka
Kabupaten Flores Timur;
4. Kepala
Pemerintahan adalah Kepala pemerintahan di Desa Lamawalang.
5. BPD adalah Badan
Perwakilan Desa di Desa Lamawalang;
6. Ketertiban
Sosial adalah keadaan keteraturan sosial sesuai dengan norma-norma,
nilai-nilai, tatanan agama, adat dan budaya yang berlaku,
dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib,
teratur, nyaman dan tentram;
7. Asusila adalah
perbuatan yang menyinggung rasa kesusilaan sesuai dengan norma-norma yang
berlaku dan tidak dapat diterima secara umum;
8. Orang adalah
individu atau pribadi baik berjenis kelamin laki-laki atau perempuan
9. Warga adalah
masyarakat yang bermukim diwilayah hukum desa Lamawalang
10. Badan atau
organisasi adalah setiap perkumpulan orang yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
11. RW atau Rukun
Warga adalah Rukun Warga di wilayah hukum desa Lamawalang
12. RT atau Rukun
Tetangga adalah Rukun Tetangga di wilayah hukum desa Lamawalang.
13. Jalur Hijau
adalah, taman atau tempat-tempat umum
Bagian ke dua
Maksud dan Tujuan
Pasal 2
1.
Maksud dari peraturan desa ini adalah untuk mengatur segala hal
yang berkaitan dengan ketertiban dan keamanan desa.
2. Tujuan dari
peraturan desa ini adalah agar terciptanya kenyamanan dan keamanan dalam
kehidupan bermasyarakat khususnya di desa Lamawalang sehingga masyarakat bisa
dengan tenang dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
Bagian ke Ketiga
Ruang Lingkup
Pasal 3
Ruang
lingkup dari peraturan desa ini adalah :
1. Mengatur segala
hal yang berkaitan dengan ketertiban masyarakat desa Lamawalang.
2.
Mengatur tentang ketertiban Sosial, Umum dan Susila masyarakat dan kewenangan perangakat desa dalam
menjalankan peraturan desa ini.
3.
Memberikan rasa aman dan damai bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
BAB II
KETERTIBAN UMUM
Pasal 4
1.
Setiap orang atau warga yang akan
mengadakan keramaian atau pertunjukan pementasan yang melibatkan orang
banyak harus mendapatkan izin dari perangkat desa
2.
Setiap orang atau masyarakat yang akan mengadakan keramaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan izin paling lambat 5 (lima)
hari sebelum hari H.
Pasal 5
1. Setiap orang
atau masyarakat yang akan mengadakan keramaian atau Hajatan dilarang
menyediakan minuman keras yang
berlebihan yang mengakibatkan kemabukan.
2.
Setiap orang atau masyarakat yang akan mengadakan keramaian dilarang
melibatkan Anak Usia Sekolah dan Anak Remaja.
Pasal 6
1.
Setiap warga diwajibkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungannya.
2. Penjagaan
keamanan dan ketertiban lingkungan dipimpin oleh perangkat RW(Rukun Warga) dan
RT ( Rukun Tetangga ) setempat
3. Pembentukan unit
keamanan sebagaimana dimaskud ayat (1) ditetapkan dengan Surat keputusan RW
dengan mengetahui Kepala Desa.
Pasal 7
1.
Setiap warga atau orang dilarang membuat keributan atau kegaduhan
yang bisa menimbulkan keresahan.
2. Jika ada orang
atau warga yang membuat keributan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) akan
di kenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 8
1.
Setiap ada warga baru yang akan pindah atau bertempat tinggal di desa
Lamawalang wajib melapor kepada ketua RT
setempat.
2. Setiap warga
yang akan pindah sebagaimana dimaksud wajib menunjukkan surat pindah atau
keterangan lain dari daerah asal.
3.
Setiap orang yang bermukin di desa Lamawalang lebih dari 1x24 jam wajib melapor
kepada ketua RT setempat.
Pasal 9
1.
Setiap warga wajib untuk menjaga kebersihan, keasrian dan kelestarian desa.
2. Dalam menjaga
kebersihan desa setiap warga dilarang membuang sampah sembarangan.
3. Setiap warga
yang memelihara ternak besar wajib memelihara ternak dengan cara dikandangkan
dan terletak di luar pemukiman warga.
4. Untuk melaksanakan
ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), (2)dan (3) maka setiap RT
(Rukun Tetangga) wajib melakukan pengontrolan secara ketat.
BAB III
TERTIB SOSIAL
Pasal 10
1.
Setiap orang yang perbuatan dan tingkah lakunya yang dapat menimbulkan keresahan
masyarakat, dilarang berada di jalan, jalur hijau, taman, dan tempat-tempat
umum.
2. Setiap orang
atau kelompok dilarang mempengaruhi Anak
dibawah umur untuk menikmati minuman
keras,merokok atau sejenisnya.
3. Setiap orang
yang menggunakan jalan atau lorong Desa dengan kendaraan roda dua dan roda
empat dilarang untuk melaju dengan kecepatang tinggi.
4. Setiap orang
yang kedapatan atau terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (1),ayat (2) dan ayat (3) akan dikenakan sanksi berupa peringantan,
dan jika tetap mengulangi perbuatan yang sama akan diserahkan kepada pihak yang
berwajib.
Pasal 11
1.
Setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan dengan cara
dan alasan apapun baik dilakukan sendiri-sendiri atau pun bersama-sama di
wilayah hukum Desa Lamawalang tanpa izin
tertulis dari Bupati Flores Timur atau Pejabat yang ditunjuk.
2. Setiap orang
atau badan yang telah mendapatkan izin tertulis dari Bupati atau Pejabat yang
ditunjuk dalam pelaksanaan pengumpulan sumbangan uang atau barang wajib
melaporkan kegiatannya kepada Kepala Desa.
3. Setiap orang
atau badan dilarang menyelenggarakan pengumpulan uang/dana/sumbangan yang tidak
berkaitan dengan kegiatan sosial atau usaha-usaha kesejahteraan sosial.
4. Setiap orang
atau badan yang akan meminta sumbangan kepada warga untuk kepentingan umum
harus mendapat persetujuan dari Kepala Desa.
Pasal 12
1.
Untuk menghormati dan menjaga kerukunan antar umat beragama maka setiap
orang atau warga dilarang melakukan kegiatan yang bisa menggangu kekhusukan
ibadah pemeluk agama lain.
2.
Kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilakukan di ditengah-tengah
pemukiman pemeluk agama lain harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Desa
setempat.
Pasal 13
1.
Setiap orang atau warga dilarang menyebarkan isu atau gossip yang bisa menyebabkan
keresahan ditengah masyarakat.
2. Isu atau gosip
seperti dalam ketentuan ayat (1) adalah sesuatu berita atau kabar yang tidak jelas dan tidak mempunyai
dasar yang bisa dipertanggungjawabkan.
Pasal 14
1.
Usaha Dagang atau sejenisnya yang berhahaya dan atau berpotensi mengganggu
ketertiban warga tidak diperbolehkan beroperasi di wilayah hukum Desa Lamawalang.
2.
Kegiatan usaha Dagang seperti yang dimaksud pada ayat (1) yang bersifat urgen
harus mendapat persetujuan dari pemerintah setempat.
Pasal 15
1.
Setiap orang atau badan yang berada atau berdomisili di Desa Lamawalang dilarang
:
a.
Menyediakan dan atau menggunakan bangunan atau tempat Umum untuk melakukan
perbuatan judi dan asusila.
b.
Melakukan perbuatan pemikatan untuk berbuat asusila.
c.
Melakukan perbuatan sebagai gelandangan.
d.
Melakukan Perbuatan yang dapat meresahkan masyarakat
2. Setiap orang
atau badan yang melanggar ketentuan pada ayat (1) akan dikenakan sanksi dan
diserahkan kepada pihak yang berwajib.
3.
Ketentuan sanksi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) akan diatur dalam Keputusan
Kepala Desa.
BAB IV
TERTIB SUSILA
Pasal 16
1.
Setiap orang dilarang bertingkah laku asusila di jalan, jalur hijau, taman,
dan tempat-tempat umum lainnya.
2. Setiap orang
dilarang berpakaian yang tidak sesuai dan atau bertentangan dengan norma-norma
agama dan budaya di tempat-tempat umum.
Pasal 17
1.
Setiap orang berlainan jenis kelamin dilarang tinggal dan atau hidup satu
atap layaknya suami isteri tanpa diikat oleh perkawinan yang sah berdasarkan Undang-undang,ajaran
Agama serta adat dan budaya.
2.
Setiap orang berhak melaporkan orang-orang yang tinggal dan atau hidup satu
atap layaknya suami isteri tanpa diikat oleh perkawinan yang
sah berdasarkan Undang-undang ,ajaran Agama serta adat dan budaya kepada Perangkat
Desa.
Pasal 18
Setiap orang atau badan dilarang membentuk dan atau
mengadakan perkumpulan yang mengarah kepada perbuataan asusila, kekerasan
dan secara normatif tidak bisa diterima
oleh ajaran Agama dan budaya masyarakat.
BAB V
KEWENANGAN
Pasal 19
1.
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa ini dilakukan
oleh perangkat desa.
2.
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat berdasarkan keputusan
Kepala Desa.
Pasal 20
1.
Pejabat pengawasan diberi kewenangan untuk menegur dan atau menangkap
setiap ada pelanggaran ketertiban seperti dalam peraturan desa ini.
2.
Pejabat pengawasan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh aparat RT/RW
dilingkungan Pemerintah Desa Lamawalang.
BAB VI
KEWAJIBAN
Pasal 21
1.
Peraturan ini dibuat berdasarkan kesepakatan bersama yang disahkan oleh Kepala
Desa Lamawalang dan wajib dipatuhi oleh
semua pihak tanpa terkecuali.
2. Bagi yang
melanggar peraturan ini wajib diberi sanksi sesuai dengan yang termaktub pada
Bab VIII Peraturan Desa Lamawalang tentang Ketertiban Desa.
Pasal 22
1.
Setiap orang atau warga berkewajiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan
bersama-sama
2.
Bagi yang melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
BAB VII
PELANGGARAN
Pasal 23
1.
Pelanggaran adalah segala bentuk kegaiatan yang termaktub pada bab
II,IIIdan IV dalam peraturan ini.
2.
Segala tindakan atau perbuatan yang mengarah pada ketentuan yang
diatur dalam peraturan ini.
BAB VIII
SANKSI-SANKSI
Pasal 24
1.
Barang siapa yang melanggar ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam Peraturan
Desa ini akan dikenakan sanksi.
2.
Pengaturan tentang sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan
diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Desa.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 25
Hal-hal yang belum diatur mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Desa ini
akan diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 26
Peraturan
Pemerintah Desa ini mulai berlaku sejak diundangkan.
Ditetapkan :di Lamawalang
Pada
tangga : ……….. 2015
KEPALA DESA LAMAWALANG
=. WILFRIDUS MUDA
DAWAN .=