Senin, 29 Desember 2014

LEWO WALAN DULI RUA TANAH BAKA LAMA NEBO

Sanggar Budaya SORA PANA  Lamawalang
Lango Adat SORA PANA BALA WALA

Kantor  Desa  Lamawalang

Tua Adat Lamawalang

Goe baran gere  Dei  Pi  Pita Mata Lango  Witi
Lewo moe molo goe kodi  dore

Onek goe make wai banu matik goe make selan tapo
Gelekat Lewo Gewayyan Tanah

          
PERATURAN DESA LAMAWALANG
KECAMATAN LARANTUKA KABUPATEN FLORE TIMUR
NOMOR : ….. TAHUN 2015

TENTANG KETERTIBAN DESA
 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA LAMAWALANG


Menimbang:

a.       Bahwa kebutuhan akan rasa aman dan damai adalah suatu keharusan demi terciptanya  kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
b.       Bahwa dipandang perlu untuk menciptakan keamanan dan ketertiban demi hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan yang berkelanjutan yang berdasarkan pancasila.
c.        Bahwa untuk melaksanakan tetentuan pada huruf a dan b maka perlu ditetapkan dalam sebuah Peraturan Desa.

Mengingat:

a.    Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar   Negara Republik Indonesia Tahun1945; 
b.    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentangPembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Nomor 53 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389).
c.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
d.    Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587).

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYARAWATAN DESA LAMAWALANG

Dan

KEPALA DESA LAMAWALANG MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERATURAN DESA LAMAWALANG

TENTANG  KETERTIBAN DESA






BAB I

KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.    Kepala Desa adalah Kepala Desa Lamawalang;
2.    Masyarakat adalah seluruh warga Negara Republik Indonesia;
3.    Masyarakat Desa Lamawalang adalah seluruh penduduk yang berdomisili di Desa Lamawalang, Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur;
4.    Kepala Pemerintahan adalah Kepala pemerintahan di Desa Lamawalang.
5.    BPD adalah Badan Perwakilan Desa di Desa Lamawalang;
6.    Ketertiban Sosial adalah keadaan keteraturan sosial sesuai dengan norma-norma, nilai-nilai, tatanan agama, adat dan budaya yang berlaku, dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib, teratur, nyaman dan tentram;
7.    Asusila adalah perbuatan yang menyinggung rasa kesusilaan sesuai dengan norma-norma yang berlaku dan tidak dapat diterima secara umum;
8.    Orang adalah individu atau pribadi baik berjenis kelamin laki-laki atau perempuan
9.    Warga adalah masyarakat yang bermukim diwilayah hukum desa Lamawalang
10.  Badan atau organisasi adalah setiap perkumpulan orang yang berbadan hukum  maupun yang tidak berbadan hukum;
11.  RW atau Rukun Warga adalah Rukun Warga di wilayah hukum desa Lamawalang
12.  RT atau Rukun Tetangga adalah Rukun Tetangga di wilayah hukum desa Lamawalang.
13.  Jalur Hijau adalah, taman atau tempat-tempat umum

Bagian ke dua

Maksud dan Tujuan

Pasal 2
1.    Maksud dari peraturan desa ini adalah untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan ketertiban dan keamanan desa.
2.    Tujuan dari peraturan desa ini adalah agar terciptanya kenyamanan dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat khususnya di desa Lamawalang sehingga masyarakat bisa dengan tenang dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

Bagian ke Ketiga

Ruang Lingkup

Pasal 3

Ruang lingkup dari peraturan desa ini adalah :
1.       Mengatur segala hal yang berkaitan dengan ketertiban masyarakat desa Lamawalang.
2.       Mengatur tentang ketertiban Sosial, Umum dan Susila masyarakat dan kewenangan perangakat desa dalam menjalankan peraturan desa ini.
3.       Memberikan rasa aman dan damai bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.



BAB II

KETERTIBAN UMUM

Pasal 4
1.    Setiap orang atau  warga yang akan mengadakan keramaian atau pertunjukan pementasan yang melibatkan orang banyak harus mendapatkan izin dari perangkat desa
2.    Setiap orang atau masyarakat yang akan mengadakan keramaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan izin paling lambat 5 (lima) hari sebelum hari H.

Pasal  5

1.    Setiap orang atau masyarakat yang akan mengadakan keramaian atau Hajatan dilarang menyediakan  minuman keras yang berlebihan yang mengakibatkan  kemabukan.
2.    Setiap orang atau masyarakat yang akan mengadakan keramaian dilarang melibatkan Anak Usia Sekolah dan Anak Remaja.
 
Pasal 6

1.    Setiap warga diwajibkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungannya.
2.    Penjagaan keamanan dan ketertiban lingkungan dipimpin oleh perangkat RW(Rukun Warga) dan RT ( Rukun Tetangga ) setempat
3.    Pembentukan unit keamanan sebagaimana dimaskud ayat (1) ditetapkan dengan Surat keputusan RW dengan mengetahui Kepala Desa.

Pasal 7

1.    Setiap warga atau orang dilarang membuat keributan atau kegaduhan yang bisa menimbulkan keresahan.
2.    Jika ada orang atau warga yang membuat keributan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) akan di kenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 8

1.    Setiap ada warga baru yang akan pindah atau bertempat tinggal di desa Lamawalang  wajib melapor kepada ketua RT setempat.
2.    Setiap warga yang akan pindah sebagaimana dimaksud wajib menunjukkan surat pindah atau keterangan lain dari daerah asal.
3.    Setiap orang yang bermukin di desa Lamawalang lebih dari 1x24 jam wajib melapor kepada ketua RT setempat.

Pasal 9

1.    Setiap warga wajib untuk menjaga kebersihan, keasrian dan kelestarian desa.
2.    Dalam menjaga kebersihan desa setiap warga dilarang membuang sampah  sembarangan.
3.    Setiap warga yang memelihara ternak besar wajib memelihara ternak dengan cara dikandangkan dan terletak di luar pemukiman warga.
4.    Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), (2)dan (3) maka setiap RT (Rukun Tetangga) wajib melakukan pengontrolan secara ketat.



BAB III

TERTIB SOSIAL

Pasal 10


1.    Setiap orang yang perbuatan dan tingkah lakunya yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat, dilarang berada di jalan, jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum.
2.    Setiap orang atau kelompok dilarang mempengaruhi  Anak dibawah umur  untuk menikmati minuman keras,merokok  atau sejenisnya.
3.    Setiap orang yang menggunakan jalan atau lorong Desa dengan kendaraan roda dua dan roda empat dilarang untuk melaju dengan kecepatang tinggi.
4.    Setiap orang yang kedapatan atau terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1),ayat (2) dan ayat (3) akan dikenakan sanksi berupa peringantan, dan jika tetap mengulangi perbuatan yang sama akan diserahkan kepada pihak yang berwajib.

Pasal 11

1.    Setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan dengan cara dan alasan apapun baik dilakukan sendiri-sendiri atau pun bersama-sama di wilayah hukum Desa Lamawalang  tanpa izin tertulis dari Bupati Flores Timur atau Pejabat yang ditunjuk.
2.    Setiap orang atau badan yang telah mendapatkan izin tertulis dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dalam pelaksanaan pengumpulan sumbangan uang atau barang wajib melaporkan kegiatannya kepada Kepala Desa.
3.    Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan pengumpulan uang/dana/sumbangan yang tidak berkaitan dengan kegiatan sosial atau usaha-usaha kesejahteraan sosial.
4.    Setiap orang atau badan yang akan meminta sumbangan kepada warga untuk kepentingan umum harus mendapat persetujuan dari Kepala Desa.

Pasal 12
1.    Untuk menghormati dan menjaga kerukunan antar umat beragama maka setiap orang atau warga dilarang melakukan kegiatan yang bisa menggangu kekhusukan ibadah pemeluk agama lain.
2.    Kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilakukan di ditengah-tengah pemukiman pemeluk agama lain harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Desa setempat.

Pasal 13

1.    Setiap orang atau warga dilarang menyebarkan isu atau gossip yang bisa menyebabkan  keresahan ditengah  masyarakat.
2.    Isu atau gosip seperti dalam ketentuan ayat (1) adalah sesuatu berita atau  kabar yang tidak jelas dan tidak mempunyai dasar yang bisa dipertanggungjawabkan.

Pasal 14

1.    Usaha Dagang atau sejenisnya yang berhahaya dan atau berpotensi mengganggu ketertiban warga tidak diperbolehkan beroperasi di wilayah hukum Desa Lamawalang.
2.    Kegiatan usaha Dagang seperti yang dimaksud pada ayat (1) yang bersifat urgen harus mendapat persetujuan dari pemerintah setempat.



Pasal 15

1.    Setiap orang atau badan yang berada atau berdomisili di Desa Lamawalang dilarang :

a.    Menyediakan dan atau menggunakan bangunan atau tempat Umum untuk melakukan perbuatan judi dan asusila.
b.    Melakukan perbuatan pemikatan untuk berbuat asusila.
c.     Melakukan perbuatan sebagai gelandangan.
d.    Melakukan Perbuatan yang dapat meresahkan masyarakat

2.    Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan pada ayat (1) akan dikenakan sanksi dan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
3.    Ketentuan sanksi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) akan diatur dalam Keputusan Kepala Desa.


BAB IV

TERTIB SUSILA

Pasal 16
1.    Setiap orang dilarang bertingkah laku asusila di jalan, jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum lainnya.
2.    Setiap orang dilarang berpakaian yang tidak sesuai dan atau bertentangan dengan norma-norma agama dan budaya di tempat-tempat umum.

Pasal 17
1.    Setiap orang berlainan jenis kelamin dilarang tinggal dan atau hidup satu atap layaknya suami isteri tanpa diikat oleh perkawinan yang sah berdasarkan Undang-undang,ajaran Agama serta adat dan budaya.
2.    Setiap orang berhak melaporkan orang-orang yang tinggal dan atau hidup satu atap layaknya suami isteri tanpa diikat oleh perkawinan yang sah berdasarkan Undang-undang ,ajaran Agama serta adat dan budaya kepada Perangkat Desa.

Pasal 18

Setiap orang atau badan dilarang membentuk dan atau mengadakan perkumpulan yang mengarah kepada perbuataan asusila, kekerasan dan secara normatif  tidak bisa diterima oleh ajaran Agama dan budaya masyarakat.

BAB V

KEWENANGAN

Pasal 19

1.    Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa ini dilakukan oleh perangkat desa.
2.    Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat berdasarkan keputusan Kepala Desa.







Pasal 20

1.    Pejabat pengawasan diberi kewenangan untuk menegur dan  atau  menangkap setiap ada pelanggaran ketertiban seperti dalam peraturan desa ini.
2.    Pejabat pengawasan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh aparat RT/RW dilingkungan Pemerintah Desa  Lamawalang.



BAB VI

KEWAJIBAN

Pasal 21

1.    Peraturan ini dibuat berdasarkan kesepakatan bersama yang disahkan oleh Kepala Desa Lamawalang  dan wajib dipatuhi oleh semua pihak tanpa terkecuali.
2.    Bagi yang melanggar peraturan ini wajib diberi sanksi sesuai dengan yang termaktub pada Bab VIII Peraturan Desa Lamawalang tentang Ketertiban Desa.

Pasal 22

1.    Setiap orang atau warga berkewajiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama-sama
2.    Bagi yang melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 
BAB VII

PELANGGARAN

Pasal 23

1.    Pelanggaran adalah segala bentuk kegaiatan yang termaktub pada bab II,IIIdan IV dalam peraturan ini.
2.    Segala tindakan atau perbuatan yang mengarah pada ketentuan yang diatur dalam peraturan ini.


BAB VIII

SANKSI-SANKSI

Pasal 24

1.    Barang siapa yang melanggar ketentuan-ketentuan yang telah disepakati  dalam  Peraturan Desa ini akan dikenakan sanksi.
2.    Pengaturan tentang sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Desa.






BAB IX

PENUTUP

Pasal 25

Hal-hal yang belum diatur mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Desa ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.

Pasal 26

Peraturan Pemerintah Desa ini mulai berlaku sejak diundangkan.

Ditetapkan            :di Lamawalang
                                                                                                                Pada tangga         : ……….. 2015

                                                                                   KEPALA DESA LAMAWALANG

                                                                                 =. WILFRIDUS  MUDA  DAWAN .=




Tidak ada komentar:

Posting Komentar